Ternate – Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjadi salah satu daerah di Maluku Utara yang berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan capaian 100%. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir, Selasa (8/7/2025).
Menurut Argap Situngkir, sebanyak 78 desa di Kepsul telah memiliki koperasi Merah Putih yang resmi berbadan hukum, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI.
“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi. Dengan capaian 100%, Kepsul telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Maluku Utara,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara notaris, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mewujudkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan keseriusan semua pihak baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat dalam memajukan ekonomi rakyat melalui koperasi.
Sumber: RRI Ternate












Komentar