Kao Teluk, HarianMalut – Kepala Desa (Kades) Akelamo Kao (Kampong Tua), meminta pada pihak PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) agar segera selesaikan Dana Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk di 83 Desa dalam wilayah lingkar tambang perusahaan.
Kepala Desa Akelamo Kao-Kampong Tua, Muridun Iskandar Alam kepada media ini Jumat (28/02/2025) mengatakan, Isyarat Undang-undang yang mengatur dana sosial masyarakat dari perusahaan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
”Dalam Undang-undang ini sudah jelas mengatur Corporate Social Responsibility (CSR), dan lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Jadi kalau saya cermati UU dan peraturan diatas sudah jelas perusahaan harus selesaikan tanggungjawab mereka,” kata Idun sapaan akrabnya.
Kades juga menegaskan dana CSR adalah konsep yang harus dituruti oleh perusahaan termasuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya, jadi seharusnya perusahaan harus segera selesaikan kewajibannya.
”Jadi jangan pihak PT. NHM mengatakan bahwa dana CSR dengan narasi hutang perusahaan ke setiap desa dalam wilayah lingkar tambang. Dana PPM dan CSR ini wajib harus diberikan oleh pihak perusahaan selama melakukan produksi,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Idun meminta pada pihak PT. NHM agar mengkaji kembali kebijakan yang dilakukan selama ini diwilayah lingkar tambang soal dana PPM, yang telah diisyaratkan dalam UU, sebab mulai dari tahun 2020 hingga saat ini perusahaan belum membayar kewajibannya pada masyarakat.
”Harapan saya dalam waktu dekat ini pihak PT. NHM segera selesaikan seluruh hak-hak masyarakat (dana PPM) di wilayah lingkar tambang dan kiranya efisiensi karyawan yang dirumahkan ditinjau kembali dengan menghitung skala prioritas mereka,” tutupnya. (DuBes)