Kakanwil Kemenkum Malut: Kades Bisa Jadi Juru Damai Konflik Lingkar Tambang

Ternate – Kepala desa (kades) memiliki peran sentral dalam menjaga perdamaian di wilayahnya jika terdapat potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dengan perusahaan tambang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa fenomena potensi konflik masyarakat lingkar tambang yang terjadi di Malut, menjadi refleksi pentingnya peran kades sebagai juru damai.

Argap Situngkir menyampaikan hal tersebut saat rapat kunjungan kerja bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, M. Iqbal Ruray didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.

Menurutnya, peran kepala desa sebagai juru damai sangat relevan dalam memitigasi dan menangani potensi konflik masyarakat termasuk lingkar tambang. Terlebih setelah terjadi beberapa konflik yang melibatkan 11 warga Halmahera Timur beberapa waktu lalu.

“Peran kades dan lurah sebagai juru damai diperkuat melalui program strategis Peacemaker Justice Award (PJA) dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan dari Kementerian Hukum, yang mana para kades dan lurah, termasuk paralegal berperan sebagai figur penting dalam merawat harmoni sosial, mencegah konflik, dan mendorong solusi damai berbasis kearifan lokal,” ujar Argap Situngkir, Minggu (13/7/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Malut, M. Iqbal Ruray menyampaikan pentingnya sebuah gerakan yang masif dalam memberikan penyuluhan hukum bagi para kades dan warga desa di Malut. Untuk itu, Iqbal berencana akan menggandeng tim Kanwil Kemenkum Malut untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pembinaan hukum bagi warga desa bersamaan dengan reses anggota DPRD di desa/kelurahan di Malut.

“Kami agendakan melibatkan Kanwil Kemenkum Malut untuk memberikan sosialisasi pelayanan dan pembinaan hukum bagi masyarakat desa,” ucap Iqbal.

Melalui program Peacemaker Justice Award dan pendirian Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan, Kemenkum Malut mendorong peran kades dan warga desa sebagai paralegal untuk dapat memitigasi dan menangani konflik masyarakat di level desa di luar pengadilan, terlebih berdasarkan pendekatan kearifan lokal yang dimiliki setiap wilayah.

Komentar