Ternate, HarianMalut – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ternate mengecam aksi premanisme oknum Satpol PP yang diduga menganiaya jurnalis saat liputan demo di kantor wali kota Ternate, Senin (24/02/2025).
Ketua Umum KAMMI Ternate, Ardianto Alimani, mengatakan awalnya aliansi yang mendatangi kantor wali kota menyampaikan aspirasi atas keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, tapi kemudian oknum Satpol PP melakukan tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut.
“KAMMI mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum Satpol PP yang represif, spontanitas dan emosional menangkap serta menganiaya jurnalis yang bertugas. Dan ini telah melanggar hak azasi manusia (HAM) karena mengakibatkan luka fisik,” ujarnya.
“KAMMI juga menuntut agar pihak berwajib memproses dan menindaklanjuti kasus pemukulan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat. KAMMI juga meminta kepada pimpinan Satpol PP untuk mengevaluasi jajarannya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara juga ikut mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap dua jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan aksi Indonesia gelap di Kota Ternate.
Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyatakan, hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai, kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadab, mengingat wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 dan bekerja untuk kepentingan publik. Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” pungkas Asri yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id itu.
Kedua wartawan yang menjadi korban itu adalah Julfikram Suhadi selaku jurnalis tribunternate.com dan Fitriyanti alias Anti selaku jurnalis halmaheraraya.id. (ERIS/NM)