HarianMalut, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat. Salah satunya yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017.
Siapa pemilik PT Gag Nikel?
Dikutip dari laman perusahaan, PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel yang didirikan di Indonesia. Pada 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh PT. Antam Tbk.
Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT. Antam Tbk. sebesar 25 persen. Namun sejak 2008 PT. Antam Tbk. berhasil mengakuisisi semua saham PT. Asia Pacific Nickel Pty. Ltd.

Izin operasi tambang PT Gag Nikel
Pemegang kontrak karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
METROTV/ALL
Komentar