Taliabu, HarianMalut – Dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di daerah, Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) dari Kanwil Kementerian Hukum Malut melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (8/5/2025).
Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ulfa Seban, dan Pengelola Data Pengharmonisasian, Indra Mokodompit, bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan penilaian IRH di daerah tersebut.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Alifudin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kabupaten Pulau Taliabu, yang juga memandu jalannya rapat pendampingan penilaian mandiri IRH.
Dalam diskusi tersebut, Ulfa Seban menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi aturan, serta penguatan sistem hukum nasional.
“Penilaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ulfa juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, dalam menyukseskan penilaian IRH.
“Kehadiran tim ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta menjadi acuan bagi Pemda Taliabu dalam pemenuhan data dukung agar penilaian IRH dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, secara konsisten mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara untuk meningkatkan reformasi hukum, termasuk pemetaan dan penyempurnaan regulasi melalui IRH.
KBRN
Komentar