Sofifi, HarianMalut – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono membahas permasalahan pertambangan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Pembahasan permasalahan PT. STS tersebut, melibatkan pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi dan Kabupaten Halmahera Timur, Kapolres Halmahera Timur dan Kodim 150/Tidore hingga Jou Mayor Kesultanan ini, berlangsung di Kantor Gubernur Jln. Gosale Puncak Sofifi, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, dalam rapat ini juga menghadirkan Ketua Direksi PT. STS bersama dengan para perwakilan pimpinan, serta unsur Muspika Kecamatan Maba dan Maba Tengah bersama dengan masyarakat adat lingkar tambang.
Langkah ini diambil untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Kabupaten Halmahera Timur.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengatakan, pada prinsipnya semua permasalahan selalu ada solusi namun harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Kapolda juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2012 menyatakan bahwa hutan terbagi menjadi 3 yakni hutan hak, hutan negara dan hutan adat.
Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa kehadiran Kepolisian di lokasi pertambangan adalah untuk menjaga keamanan dan mencegah agar tidak terjadi konflik di daerah lingkar tambang.
“Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi rekonsiliasi dan memberikan edukasi tentang toleransi serta nilai-nilai kultural, sehingga dapat menciptakan kondisi masyarakat yang damai, harmonis dan inklusif,” ujar Kapolda.
Senada, para peserta yang hadir memberikan berbagai masukan dan pandangan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkar tambang Halmahera Timur tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan berbagai pihak dapat memberikan masukan serta solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
KBRN
Komentar