HarianMalut, Ternate – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) memusnahkan 17 ekor unggas dewasa. Unggas tersebut diselundupkan masuk ke Maluku Utara pada Kamis (12/6/2025).
Unggas tersebut terdiri dari 12 ekor ayam dan 5 ekor burung. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Maluku Utara.
Pasalnya unggas tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina (health certificate) oleh petugas karantina Maluku Utara. Saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan pengawasan rutin di sejumlah pintu pemasukan dan pengeluaran.
Unggas-unggas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Manado, Surabaya, Namlea, dan Bau-Bau. Selain itu, petugas menemukan berbagai modus penyelundupan, seperti penyembunyian dalam dek kapal, hingga penyamaran sebagai barang pribadi.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, mengatakan, wilayah yang masih bebas penyakit seperti Maluku Utara harus terus dijaga. Pencegahan adalah kunci, dan karantina adalah garda terdepan dalam mencegah wabah penyakit hewan yang bisa berdampak luas pada kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.
“Wilayah Maluku Utara hingga saat ini masih termasuk zona hijau flu burung. Oleh karena itu, pemasukan unggas dewasa ke wilayah ini dilarang keras sebagai langkah preventif,” ujar Willy.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur karantina dan standar kesejahteraan hewan. Sebagaimana tercantum pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain tidak memenuhi persyaratan lalu lintas hewan antararea, pemasukan unggas dewasa ke Maluku Utara juga dilarang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.
Sebagai informasi, unggas dewasa merupkan komoditas memiliki potensi tinggi dalam membawa virus flu burung. Tindakan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah potensi wabah zoonosis yang dapat mengancam manusia.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Prosedur karantina bukan sekadar formalitas, melainkan tameng pertama dalam melindungi Maluku Utara dari ancaman penyakit hewan berbahaya,” ucap Willy.
KBRN
Komentar