Kasus Korupsi Bernilai Jumbo Dilidik Polisi, Bupati Malra Diduga Ikut Terlibat

Daerah, Maluku9 Dilihat

Ambon, HarianMalut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan profesionalismenya dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan pemberantasan korupsi untuk menjerat mereka yang terlibat dalam praktek korupsi uang rakyat itu, terus dilakukan mereka.

Sikap tegas dan transparansi penegakan hukum oleh penyidik Subdit III Tpikor Ditreskrimsus setempat ini, ditunjukan mereka melalui sejumlah kasus dugaan korupsi jumbo yang ditangani.

Ada kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan uang negara sebesar Rp7,2 miliar menjadi prioritas penyidikan mereka. Selain itu, dua kasus korupsi bernilai jumbo juga ditangani mereka. Meski masih berstatus penyelidikan, namun kedua kasus yang salah satunya diduga menyeret nama Bupati Malra, M Thaer Hanubun juga optimis dituntaskan.

Kedua kasus itu, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku bernilai Rp206 miliar, dan kasus anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020. Kasus ini, Bupati Malra M Taher Hanubun diperiksa lebih dari satu kali oleh penyidik Bhayangkara.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa menjelaskan, kedua kasus tersebut, masih dalam penyelidikan mereka.

“Masih lidik (Kasus DAK Disdikbud Maluku dan Kasus Covid Malra-red),”ungkapnya, Kamis (6/3/2025).

Diakuinya, tim penyidik  saat ini masih fokus menuntaskan penyidikan kasus jalan Danar-Tetoat senilai Rp7,2 miliar. Kasus yang menyeret nama Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu diketahui telah berstatus penyidikan.

“Saat ini kita fokus jalan dan danar tetoat. Tapi, tentu dua kasus yang ditanyakan tentu masih dalam penyelidikan kami. Semuanya jalan,” tegasnya.

Diketahui, untuk menuntaskan kasus DAK Disdikbud Maluku tahun 2023 bernilai Rp206 miliar, tim penyelidik subdit III Tipikor telah berhasil menggali keterangan dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda Maluku, Gesang Polle; dan Ian Pellu, mantan Kepala Bidang SMA Disdikbud Maluku, Kabid SMK Disdikbud Maluku, Anisa dan mantan Plt Kadis Dikbud, Insun Sangadji.

DAK tahun 2023 disalurkan setelah Dinas Pendidikan Maluku menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2022, yang kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp206 miliar untuk proyek-proyek Pendidikan di wilayah tersebut.

Paket proyek yang didanai DAK ini mencakup 11 paket untuk SMA, 29 paket untuk SMK, dan 15 paket untuk SLB.

Sama halnya dengan Kasus Covid-19 Malra. Tercatat sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari pimpinan OPD hingga Bupati Malra, M Taher Hanubun juga sudah diperiksa. Bahkan, Hanubun sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik anti rasuah itu.

Kasus ini, pantas ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka. Pasalnya, Laporan pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021 menjadi bukti kuat kejahatan.

LKPJ itu disampaikan langsung oleh, M Taher Hanubun didepan DPRD, dan dibubuhi tandatanganya selaku Bupati saat itu.

“Dalam LKPJ itu tertuang anggaran Covid-19 sebesar Rp96 miliar. Nah, kebutuhan anggaran sesuai repoposing anggaran seluruh OPD adalah sebesar Rp40 miliar, sehingga selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabakan itu sekitar Rp56 miliar. Itu LKPJ tandatangan MTH,” kata sumber dilingkup Ditreskrimsus Polda Maluku belum lama ini.

Bukti itu juga dikuatkan dengan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan. Watratan, lanjut sumber saat itu tidak mampu menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 Malra saat itu, hingga mengalami sakit. Pasalnya, ada tiga program penanganan dan pemulihan Covid 19 yang sudah ditalangi oleh pusat yaitu sebesar Rp71 miliar.

“Nah, terjadi tumpang tindih anggaran.  Ini yang membuat Kadis Sosial waktu diperiksa pingsan. Jadi buktinya kuat. Yang dipertanyakan itu selisih anggaran sebesar Rp56 miliar. Ini yang kuat buktinya. Harusnya, kita sudah naikan ke penyidikan, tapi begitulah.  Yang terpenting, kasus ini MTH belum aman. Jalan terus kasusnya,”ujar sumber.

Menanggapi hal itu, Kompol Ryan, Kasubdit III Tipikor  Ditreskrimsus Polda Maluku enggan berkoemntar banyak. Namun, ia memastikan kasus tersebut terus berlanjut. “Lanjut. Masih jalan,”ungkapnya singkat.  (KBRN/IWAN)