Sofifi, HarianMalut – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polres Tidore Kepulauan, mengamankan empat orang tersangka terkait kasus prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi Michat. Satu tersangka berinisial Ira (1999) berperan sebagai mucikari, sementara tiga lainnya, Rati M. Nur (2002), Veni (2006), dan Fitria (2005), merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 23.20 Wit di beberapa kos-kosan dan penginapan di Kecamatan Oba Utara berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/225/II/Ops.1.3/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadan. Tim gabungan Satgas Preemtif, Gakkum, dan Preventif Polsek Oba Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya aktivitas prostitusi online di wilayah hukumnya.
“Operasi pekat ini menyasar beberapa lokasi, termasuk kos-kosan di Desa Balbar dan penginapan Gria Rin di Kelurahan Guraping,” katanya.
Hasilnya, polisi mengamankan Ira di sebuah kamar kos di Desa Balbar. Ia mengaku sebagai mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per sekali kencan. Sementara itu, Rati M. Nur diamankan di penginapan Gria Rin bersama Veni dan Fitria.
Ketiganya mengaku sering dihubungi melalui Michat dan menerima tawaran kencan dengan tarif Rp 300.000 per sekali kencan.
Berikut identitas para terduga:
- Ira: Lahir di Siauw, 8 Juni 1999, alamat Desa Barumadoe, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja. Barang bukti: Kamar kos dan chat aplikasi Michat.
- Rati M. Nur: Lahir di Ternate, 3 Juni 2002, alamat Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Pekerjaan: Tidak bekerja.
- Veni: Lahir di Sofifi, 17 Februari 2006, alamat Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja.
- Fitria: Lahir di Dufa-Dufa, 7 April 2005, alamat Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pekerjaan: Tidak bekerja.
Keempat orang itu, kini telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Tm/Sun)