Kebijakan Privasi

oleh

HarianMalut, sebagai perusahaan media pers, selalu percaya pada pentingnya berita yang independen, akurat, berimbang, dan mengedepankan fakta, untuk melayani kepentingan publik. Terlebih saat ini ada fenomena menurunnya kepercayaan publik terhadap media dan banyaknya informasi yang menyesatkan (misinformasi dan disinformasi).

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) generatif bisa menjadi pisau bermata dua untuk jurnalisme dan eksistensi perusahaan media berita. Untuk itu, HarianMalut ingin memastikan penggunaan teknologi ini pada produksi dan distribusi konten jurnalisme sesuai dengan pedoman etika dan kepentingan publik.

Syarat dan Ketentuan ini berfungsi sebagai standar penggunaan konten HarianMalut untuk Perusahaan Kecerdasan Buatan Generatif/ Generative Artificial Intelligence, yang mengadopsi Pedoman Media Siber dan Ketentuan Layanan Harian HarianMalut.

Syarat dan Ketentuan ini bersifat dinamis dan akan diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan pengetahuan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN KONTEN TEMPO MEDIA UNTUK PERUSAHAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

Pendahuluan :

Dokumen ini merupakan Syarat dan Ketentuan yang mengatur penggunaan konten milik HarianMalut Indograha Media Group (untuk selanjutnya disebut sebagai “HARIAN MALUT“), sebuah perusahaan jurnalistik dan penyiaran berita di Maluku Utara dan Indonesia.

Dengan mengakses atau menggunakan konten HARIAN MALUT MEDIA, seluruh perusahaan-perusahaan AI setuju untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum di bawah ini.

  • Kepemilikan Konten

    Seluruh konten yang dipublikasikan oleh HARIAN MALUT, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, gambar, video, data, dan semua bentuk karya jurnalistik lainnya, merupakan milik eksklusif HARIAN MALUT dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  • Larangan Penggunaan Tanpa Izin

    Perusahaan AI dilarang keras untuk menggunakan konten HARIAN MALUT tanpa izin tertulis, pengetahuan, dan lisensi dari PT. INDOGRHA MEDIA GROUP. Penggunaan yang dilarang termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan untuk pelatihan model AI, analisis data, atau reproduksi konten dalam bentuk apapun.

  • Permohonan Izin

    Perusahaan AI yang bermaksud untuk menggunakan konten HARIAN MALUT harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada HARIAN MALUT atau PT INDOGRAHA MEDIA GROUP.

    Permohonan izin harus mencakup rincian penggunaan yang diusulkan, tujuan penggunaan, durasi penggunaan, dan informasi lain yang relevan yang diminta oleh HARIAN MALUT.

  • Ketentuan Lisensi

    Apabila HARIAN MALUT memberikan izin tertulis untuk penggunaan kontennya, penggunaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan lisensi yang diberikan oleh HARIAN MALUT.

    Ketentuan lisensi akan mencakup namun tidak terbatas pada durasi lisensi, ruang lingkup penggunaan, dan kompensasi yang harus dibayarkan kepada HARIAN MALUT.

  • Penyalahgunaan Konten

    Setiap penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini akan mengakibatkan tindakan hukum yang diambil oleh HARIAN MALUT, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan ganti rugi dan pemberhentian akses ke konten HARIAN MALUT.

  • Penegakan Hukum

    Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

    Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di Republik Indonesia.

  • Perubahan Syarat dan Ketentuan

    HARIAN MALUT berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    Perubahan tersebut akan berlaku segera setelah dipublikasikan di situs web resmi HARIAN MALUT.

 

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  • Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan
  • Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
  • Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
  • Fungsi Hak Jawab adalah:
    • Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
    • Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
    • Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
    • Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
  • Tujuan Hak Jawab untuk:
    • Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
    • Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
    • Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
    • Mewujudkan iktikad baik pers.
  • Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  • Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  • Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
  • Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  • Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  • Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
  • Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
    • Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    • Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    • Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
    • Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
  • Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
    • Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliu dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
    • Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, ecuali disepakati lain oleh para pihak;
    • Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
    • Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan
      • Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
      • Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
    • Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
    • Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
  • Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
  • Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
  • Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
  • Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Kontak :

Untuk pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi tim hukum HARIAN MALUT di :

Jln. Daniel Bohang No. 38 Kota Ternate, Prov Maluku Utara-97726, Telp/Hp. 081244135469, Email : redaksiharianmalut@gmail.com, infoharianmalut@gmail.com

Dengan menggunakan konten HARIAN MALUT, perusahaan AI setuju untuk mematuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan di atas.