Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Kasus Pidana38 Dilihat

Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan berbagai jenis narkoba yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Baik berupa ganja, sabu, tembakau sintetis atau sinte, hingga pil ekstasi.

“Pemusnahan ganja dan sinte dilakukan dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Selasa (8/7/2025) di kantornya. Sedangkan jenis sabu, ektasi, dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran pembuangan.

Menurut dia, barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2025. Terdiri dari 77 kasus narkotika, delapan perkara undang-undang kesehatan, dan satu kasus lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 584,6643 gram sabu, 16.447.4065 gram ganja, serta 24.061.6012 gram sinte. Kemudian 5.129 butir obat-obatan dan 84 butir pil ekstasi seberat 48,654 gram.

Dewi mengaku pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pada 2025. “Ini untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari perilaku yang mengarah kepada tindak pidana,” ucapnya.

Sumber: KBRN

Komentar