Ternate, HarianMalut – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate berinisial M yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis akhirnya ditahan.
Terduga tersangka ini, dilakukan penahanan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ternate setelah dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka, Kamis (6/3/2025).
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi, pada Kamis (6/3/3025).
Menurutnya, terduga tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” katanya.
Terduga tersangka lanjut Kasat, disangkakan dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Untuk diketahui, 2 orang jurnalis yang diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum Satpol PP tersebut adalah Zulfikran Suhadi (TribunTernate.com), dan Fitriyanti (HalmaheraRaya.id).
Dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP ini terjadi saat sejumlah jurnalis sedang melaksanakan penipuan aksi demo yang berlangsung di Kantor Wali Kota Ternate beberapa hari lalu. (KBRN/SALIM)