Kemenag Pulau Taliabu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1446 H Rp.45.000 Per Jiwa

banner 250250

Bobong, HarianMalut – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Taliabu, Dahlan Saidi telah melakukan menetapkan zakat Fitrah dalam rapat koordinasi penetapan zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Rapat penetapan zakat fitrah yang berlangsung di aula kantor Kemenag Pulau Taliabu, dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan dihadiri unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Pengurus Muhammadiyah, LDII Kabupaten Pulau Taliabu, Wahda Islamiyah dan Perwakilan Imam-Imam Masjid Desa Bobong, Desa Wayo, dan Desa Kilong.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu, Dahlan Saidi, Jumat (7/3/2025) mengatakan, zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban ummat Islam dalam menyempurnakan ibadah Ramadan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Penetapan zakat fitrah harus mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah kita, agar nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Dahlan.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan kata Dahlan, berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. Selain itu, juga dibahas mekanisme pendistribusian agar zakat fitrah dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik atau penerima yang berhak.

Dalam rapat tersebut ditetapkan besaran Zakat Fitrah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 1446 M / 2025 H. sebesar 2,5 Kg beras per jiwa dengan harga beras sebesar Rp.18.000,-/Kg dan jika diuangkan maka nilai konversi Zakat Fitrah sebesar Rp.45.000,- per Jiwa. Lebih diutamakan Zakat Fitrah ditunaikan sesuai beras yang di konsumsi.

Sementara untuk besaran Zakat Maal Kabupaten Pulau Taliabu tahun 1446 H / 2025 M dengan perhitungan nisab Maal 85 gram emas dikalikan harga emas per gram Rp.1.600.000,- nisab maal sebesar Rp.136.000.000,- pertahun dikalikan 2,5% maka diperoleh Zakat maal sebesar Rp.3.400.000,- per tahun.

Sedangkan besaran Fidyah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 1446 H / 2025 M Sebesar Rp.60.000,- per hari.

Dengan telah ditetapkan zakat fitrah diharapkan umat Islam di Kabupaten Pulau Taliabu dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan tepat waktu.  (KBRN/SALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *