HarianMalut, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan pertambangan di Raja Ampat sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan pertama yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017. Sementara satu perusahaan lainnya PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat). “Yaitu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Minggu (8/6/2025).
“Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013. Dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025,” ujarnya.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dimana mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Bahlil telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025) kemarin. Kunjungan ini untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.
KBRN
Komentar