Tobelo, HarianMalut – Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (11/3/2025).
Diseminasi KI yang bertema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital” ini berlangsung di ballroom Greenland Hotel, Tobelo.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dalam laporannya menyampaikan pentingnya diseminasi KI dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual sebagai aset yang berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat dan daerah.
“Keberadaan peserta diseminasi, yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Halut, pelaku UMKM, perguruan tinggi, masyarakat, dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Chusni.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Kemenkum telah mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Cipta dan Desain Industri.
“Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan dukungan untuk mensukseskan pencanangan tahun cipta dan desain industri ini melalui diseminasi kekayaan intelektual,” kata Budi.
Budi juga menekankan pentingnya menumbuhkan ekosistem KI melalui tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. “Mari bersinergi untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Budi, mengakhiri. (KBRN)