Kemenkumham Malut Terapkan Pola Kerja Fleksibel dan Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Hukum, Prov Malut20 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendorong penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan jajarannya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.

“Pola kerja fleksibel ini bertujuan agar pelaksanaan tugas dan fungsi tetap optimal dengan output yang terukur dan akuntabel,” ujar Budi Argap Situngkir, Sabtu (1/3/2025).

  • Mekanisme Pola Kerja Fleksibel

Kebijakan pola kerja fleksibel ini terbagi dalam dua mekanisme utama:

  1. Work from Office (WfO): Berlaku dari Senin hingga Kamis.
  2. Work from Anywhere (WfA): Berlaku setiap hari Jumat selama bulan Ramadan maupun setelahnya.

Meskipun memberikan fleksibilitas, Budi menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Pola kerja ini diterapkan di berbagai bidang, termasuk pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta administrasi tata usaha dan umum.

“Penerapan pola kerja fleksibel tetap mengedepankan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” ucapnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, pegawai yang terlambat atau tidak menjalankan tugas dengan baik akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam mekanisme WfA, seluruh pegawai diwajibkan untuk selalu mengaktifkan alat komunikasi, baik ponsel maupun perangkat komputer/laptop, serta merespons arahan pimpinan dalam waktu maksimal 15 menit.

“Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, koordinasi dapat dilakukan melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau platform teknologi komunikasi lainnya,” kata Budi.

  • Dukung Efisiensi Anggaran Negara

Kebijakan pola kerja fleksibel ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Dengan penerapan pola kerja fleksibel ini, diharapkan kinerja Kanwil Kemenkumham Malut tetap optimal, efisien, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.  (KBRN/SAMAUN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *