Sofifi, HarianMalut – PT Wijaya Karya, perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) kedua yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
IUP dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 itu diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2025, tepat sebulan setelah istri mendiang Benny Laos itu ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara oleh KPU pada Desember 2024.
Dikutip dari minerba one data (Modi), WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dengan kode 3682022122014027 tersebut berlaku hingga 15 Maret 2036 atau 11 tahun.
IUP produksi ini berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera timur (Haltim) dengan luas wilayah produksi mencapai 1.145 hektar.
Izin pertambangan yang diterbitkan ini adalah IUP kedua yang dikantongi PT Wijaya Karya.
Pada tahun 2020, perusahaan tambang nikel ini mengantongi IUP Produksi yang diterbitkan DPMTSP Pemprov Maluku Utara.
IUP dengan nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 itu diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2020 dengan masa berlaku selama 20 tahun hingga 4 Desember 2040.
Izin tambang pertama ini tercatat berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah dengan luas lahan mencapai 500 hektar dengan kode WIUP 2682022122023001.
Diketahui, berdasarkan data profil perusahaan, Sherly Tjoanda tercatat memiliki 30 persen saham di PT Wijaya Karya.
Sementara pemilik saham terbesar di perusahaan yang berdiri pada tahun 2020 yakni mendiang suaminya Benny Laos.
Mantan Bupati Pulau Morotai itu memiliki 65 persen saham. 5 persen sisanya milik Liem Rendy Halim.
Selain sebagai pemilik saham, Sherly juga masuk dalam jajaran direksi. Dia menduduki posisi komisaris utama (Komut).
Jabatan komisaris dipegang Gregory Dahana N, kemudian Josef Humato sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Bharat Kumar Jan sebagai Direkrut.
DTK/AD
Komentar