Ketua DPR RI Sambut Baik Tunjangan Guru Ditransfer Secara Langsung

DPR RI, HEDLINE4 Dilihat

Jakarta, HarianMalut – Presiden Prabowo Subianto menerapkan pemberian tunjangan bagi guru ASN dengan ditransfer ke rekening pribadi tanpa melalui Pemda. Diketahui, tunjangan guru tersebut akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan tersebut. Karena, menurutnya, hal itu dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu.

Namun demikian, Puan meminta kebijakan tersebut dikawal dengan mekanisme yang jelas demi memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam teknis pelaksanannya.

“Kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas. Agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” ujar Puan, Selasa (18/3/2025).

Ia juga mengingatkan tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah, seperti pengawasan terhadap ketepatan data penerima. Hal ini untuk memastikan mekanisme ini berjalan secara adil, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Puan pun berharap tunjangan ini bisa menjamin kesejahteraan guru yang berperan krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun jenis tunjangan tarsebut, pertama, tunjangan Profesi Guru (TPG) & Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

Kedua, Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik. Diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Pencairan tunjangan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Dimulai Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, & November untuk Triwulan IV.

“Pemerintah harus menjamin sistem pencairan ini akan tetap berfungsi optimal tanpa kendala teknis atau birokrasi di kemudian hari. Penting juga pembaharuan data penerima secara berkala & terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan pencairan tunjangan,” ucap Puan.

Ia mengatakan, DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN & meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sistem ini dinilai harus terintegrasi dengan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar validitas data tetap terjaga.

Puan juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk guru honorer non sertifikasi.

KBRN

banner 250250

Komentar