KJRI Jeddah Ingatkan Jemaah Bayar Dam Secara Resmi

HarianMalut, Makkah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan, ada 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.

“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah. Kemudian juga empat orang mukimin  di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, ditulis Kamis (22/5/2025).

Meski demikian, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang tersebut. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam. Di sini biasanya disebutnya hadyu,” ucapnya.

Menurutnya, mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal

“Jadi ada satu orang mahasiswa diminta temannya menerima uang dan tertangkap pada saat terima uang. Kemudian, empat orang mukimin pada saat ada pemeriksaan di apartemen didapati aparat menyimpan foto-foto penyembelihan, promosi dam tapi mereka bilang (foto) tahun lalu,” ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan, lantaran bukti belum mencukupi. “Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Untuk itu, ia berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.

“Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi. Biasanya melalui ada satu aplikasi yang memang sudah dibuat pemerintah Saudi,” ujarnya.

“Pembayaran juga bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos. Biasanya di sekitar Masjidil Haram juga ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang menerima pembayaran dam,” ucapnya.

Ia mengimbau, WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Jika melanggar aturan maka akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

“KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi tidak mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji. Karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman,” katanya, menegaskan.

KBRN

Komentar