Komnas Catat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2024 mencapai 445.502 kasus. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan jumlah tersebut naik hampir 10 persen.

“Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen. Dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Andy mengungkapkan, peningkatan juga terjadi pada pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Yaitu, sebanyak 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.

Sementara pelaporan terbanyak adalah kekerasan di ranah personal, yakni kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen. Hal ini jika dibandinhkan dari tahun sebelumnya sehingga menjadi 3.166 kasus.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa upaya untuk memastikan implementasi UU TPKS dan UU PKDRT perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Termasuk memastikan percepatan penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 dihimpun dari 83 lembaga, 34 di antaranya adalah lembaga yang bekerja di tingkat nasional. Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima informasi dari 21 provinsi.

Selain memetakan persoalan kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan juga memetakan kemajuan-kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan perempuan. Di antaranya adalah terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di Polri.

“Saat ini kita juga perlu mendorong percepatan pembentukan unit PPA PPO di tingkat Polda dan Polres,” kata Andy. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 juga mencantumkan perjalanan 25 tahun pelaksanaan UU ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.

“Kerangka menentang penyiksaan dengan perspektif gender perlu lebih dipahami oleh banyak pihak. Ini sebagai upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.  (KBRN/BAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *