HarianMalut, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua telah melanggar HAM. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah di bidang lingkungan hidup.
“Setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat. Itu dijamin dalam Konstitusi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Anis menyampaikan aktivitas pertambangan tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Komnas HAM akan mengambil langkah strategi, termasuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Komnas HAM akan turun ke Raja Ampat pada 17 Juni 2025 dan selama sepekan dan menjumpai masyarakat setempat. Saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas tambang nikel Raja Ampat tersebut,” ucap Anis.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pengumuman mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Izin yang dicabut: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel.
KBRN
Komentar