Jakarta, HarianMalut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memproses dugaan gratifikasi Gubernur Sumsel, Herman Deru. Gratifikasi itu diduga diberikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga dari para kontraktor.
“Kami ke KPK mempertanyakan laporan terkait dugaan gratifikasi Villa Gandus. KPK jangan tebang pilih terhadap kasus korupsi, jika ini dibongkar banyak pejabat di Sumsel yang diduga terlibat,” kata Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly digedung KPK, Senin (17/3/2025).
Harda menjelaskan, dugaan gratifikasi dalam pembangunan vila tersebut menyeret tujuh kepala dinas di Sumsel. “Diduga ada 7 kepala dinas yang terlibat dalam pembangunan vila tersebut,” kata Harda.
Sebelumnya, beberapa kepala dinas dan kontraktor juga di laporkan ke KPK. “Yang kita laporkan itu Herman Deru, 7 kepala dinas, 6 kontraktor, dan 1 anggota dewan,” kata Feri, Selasa (25/2/2025).
Harda Belly mengatakan, Vila Gandus milik Herman Deru itu memakan anggaran sebesar Rp11 miliar. Bahkan, luas vila itu mencapai puluhan hektar.
“Nah Pak Herman Deru digugat oleh Pak Arif itu atas pembayaran Rp4,7 miliar yang belum diselesaikan. Ternyata pengerjaan di 16 hektare ini bukan hanya Pak Arif saja yang mengerjakan, tetapi ada keterlibatan 7 kepala,” kata Harda.
Harda mencurigai jika villa tersebut juga tidak dilaporkan Herman Deru di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia meminta agar KPK menelusuri dugaan keterlibatan dinas-dinas di Pemprov Sumsel yang ikut membangun vila pribadi Herman Deru.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pelaporan akan diverifikasi oleh tim dumas KPK. Jika memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti pelaporan tersebut.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi media ini.
KBRN
Komentar