KPK: Negara Rugi Rp1,2 Triliun pada Kasus Dana Operasional Papua

BERITA REDAKSI, KPK484 Dilihat

HarianMalut, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun.

“Penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut dilakukan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK memandang kerugian negara sebanyak Rp1,2 triliun seharusnya dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, ataupun fasilitas pendidikan baik sekolah-sekolah dasar, menengah, maupun atas. Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelasnya.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa tindakan korupsi seperti kasus tersebut benar-benar berdampak secara luar biasa bagi masyarakat.

Sebelumnya, untuk kabar penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan Jubir KPK saat pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Budi lantas mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6).

ANT

Komentar