Jakarta, HarianMalut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Ia akan diperiksa terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen 2019.
Selain Fadlul, penyidik juga memeriksa Andreana Manulang (Karyawan Manulife), Nelwin Aldriansyah (Karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas). Selain itu Agung Cahyadi Kusumo (Mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama).
Namun, KPK belum menjelaskan kaitan mereka dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. ANS Kosasih ditahan sebagai tersangka dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengtakan Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Selain ANS Kosasih, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Asep mengungkapkan, Atonius dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.
Dana diinvestasikan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Dana itu dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” kata Asep.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga men guntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar.
PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep. (KBRN/ARM)