KPK Periksa Japto Terkait Penerimaan Izin Batu Bara

KPK15 Dilihat
banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, bertujuan untuk mendalami soal penerimaan izin metrik ton batu bara. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (27/02/2025).

Menurut dia, Japto diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Gratifikasi terkait pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3-5 per metrik ton batu bara,” ujarnya.

Sebaliknya tidak banyak yang dikatakan Japto usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Tokoh ormas kepemudaan itu lalu meminta awak media bertanya kepada penyidik KPK terkait hasil pemeriksaan dirinya.

“Saya hadir menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan, semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” ucapnya. “Untuk yang lain-lain silakan bertanya kepada KPK karena bukan kewenangan saya untuk menjawab.”

Japto juga hanya menjawab singkat ketika ditanya soal 11 mobilnya yang disita KPK. “Sudah, tanya penyidik saja ya,” ujarnya sambil meninggalkan tempat.

Sebaliknya KPK mengungkapkan Japto menerima aliran uang terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara oleh Rita Widyasari. “Itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut dia, perusahaan tersebut dimiliki salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Terkait hal itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut. Di antaranya uang senilai Rp56 miliar, barang bukti elektronik, dokumen, dan 11 unit mobil. (KBRN/AAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *