Taliabu, HarianMalut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pulau Taliabu tahun 2024 yang ditindak lanjut oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat pleno tersebut menetapkan Paslon Nomor Urut 1, Sashabila Mus dan La Ode Yasir alias SAYA Taliabu keluar sebagai pemenang pilkada dengan selisih 867 suara dari Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus dan La Utu Ahmadi.
“Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pleno untuk Pasangan Nomor 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 15.069 suara (43,21 persen); Pasangan Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi memperoleh 14.202 suara (40,71 persen); dan Pasangan Nomor Urut 3 Abidin Jaba-Dedi Mirzan memperoleh 5.610 suara (16,08 persen),” jelas Ketua KPUD Taliabu, Rometi Haruna, saat membacakan hasil penetapan, Senin (7/4/2025).
Rekapitulasi yang ditetapkan ini merupakan hasil akumulasi suara dari 9 TPS yang melaksanakan PSU dan 120 TPS lainnya yang sebelumnya tidak dibatalkan oleh putusan MK.
Komisioner Bawaslu Malut Rusly Saraha menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini berjalan aman dan lancar.
“Prosesnya dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dari pasangan calon,” sambungnya.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU di 9 TPS Pilkada Taliabu pada, Sabtu (5/4/2025), berjalan lancar, aman dan sukses.
Hasil PSU menunjukkan bahwa Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi unggul 1.733 suara di enam TPS, disusul Paslon Nomor 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir dengan perolehan 1.493 suara di tiga TPS, serta Paslon Nomor 3 Abidin-Dedi dengan perolehan suara nol.
PSU yang digelar merupakan perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BPU-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilkada Taliabu 2024 lalu. Hasil PSU ini akan disampaikan ke MK untuk dihitung secara akumulatif perolehan suara dari ketiga Paslon tersebut.
Sekedar diketahui, data hasil Pilkada Taliabu yang disahkan MK di luar 9 TPS pelaksana PSU ini, untuk Paslon Nomor Urut 1 Sashabila Mus-La Ode Yasir memperoleh 13.576 suara, disusul Paslon Nomor Urut 2 Citra Mus-La Utu Ahmadi 12.469 suara, dan Paslon Nomor 3 Abidin-Dedi 5.610 suara.
Adanya hasil PSU dan perolehan suara yang diakui oleh MK ini akan ditambahkan untuk menentukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Pilkada Taliabu. Meski begitu, jika dilihat dari perolehan suara yang ada maka bisa dipastikan Paslon Nomor Urut 1 Sashabila Mus dan La Ode Yasir tetap keluar sebagai pemenang Pilkada Taliabu.
KRH/ADE
Komentar