Ternate, HarianMalut – Laporan dugaan rasisme yang disampaikan melalui media sosial kepada Yance dan Yakob Sayuri terus diproses secara maraton oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Cyber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Enam pemilik akun instagram yang dipolisikan Sayuri bersaudara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara ini masing-masing adalah, Kepo, Hadifikri04, a. Setiawan, Putpuputeran, Kadekafung45 dan Gcatur.
Keenam akun Instagram ini, dilaporkan pemain Malut United sekaligus Timnas Indonesia karena unggahan tersebut memiliki muatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan ras kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/53/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus/Polda Malut tertanggal 6 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendi saat dikonfirmasi RRI.co.id, Rabu (7/5/2025) mengatakan, laporan yang diterima tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh tim.
Asri juga menegaskan, semua laporan yang diterima tetap proses secara profesional sesuai aturan yang berlaku dengan melengkapi administrasi.
“Untuk keterangan keduanya, kemarin sudah diambil saat membuat laporan Polisi,” katanya mengakhiri.
KBRN
Komentar