LBH Marimoi Resmi Laporkan PT NHM dan Haji Robert ke Disnakertrans Malut

Ternate, HarianMalut – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi resmi melaporkan managemen PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) dan Haji Robert sebagai pemiliknya, atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, pada Senin (5/5/2025) kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara atas nama karyawan PT NHM yang sampai saat ini masih dirumahkan dan eks karyawan.

“Kami laporkan tadi, dan laporan ini mewakili 36 orang karyawan dan mantan karyawan PT. NHM yang hingga kini masih menuntut hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ujar Kuasa Hukum karyawan NHM dari LBH Marimoi, Maharani Carolina yang didampingi rekannya Lukman Harun usai melapor.

Tahap selanjutnya Tripatrit dalam keterangannya, Maharani menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Permintaan karyawan untuk melakukan dialog dan negosiasi telah diabaikan, sehingga mereka terpaksa melakukan aksi demonstrasi guna menyuarakan hak-haknya.

“Alih-alih membuka ruang negosiasi, perusahaan justru melaporkan karyawan ke pihak kepolisian. Ini sangat kami sesalkan. Apakah dengan melaporkan karyawan, perusahaan mengira hak-hak karyawan bisa dihilangkan? Justru tindakan ini memperburuk citra perusahaan itu sendiri,” ujar Maharani.

Selain itu, pihak LBH juga menyoroti peran Presiden Direktur PT. NHM, Haji Robert, yang dinilai abai terhadap kewajiban perusahaan dalam membayar upah dan hak pensiun para karyawan.

“Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga termasuk dalam tindak pidana. UU telah mengatur bahwa keterlambatan membayar upah wajib dikenai denda, dan jika perusahaan sedang ‘tidak sehat’, pelanggaran semacam ini justru semakin merugikan,” tegas Maharani.

Maharani menambahkan, selain kecewa dengan pihak perushaan, para karyawan juga kecewa terhadap serikat pekerja internal perusahaan. Serikat dinilai tidak berpihak kepada buruh, sehingga upaya negosiasi melalui jalur tersebut dianggap sudah tidak lagi relevan.

LBH Marimoi menegaskan bahwa laporan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas mengatur prosedur pengupahan serta pembayaran kompensasi bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk yang memasuki masa pensiun.

“Karena jalur damai telah buntu, maka kami memilih menempuh proses hukum untuk mendapatkan keadilan bagi para pekerja,” tutupnya.

PK/ADE

Komentar