HarianMalut, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi meminta transparansi temuan kerugian negara terkait praktik hangusnya kouta internet pelanggan. Ia menyebut, data dari Indonesian Audit Watch (IAW), angka kerugiannya disebut dapat mencapai Rp63 triliun per tahun.
“Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan, negara tidak boleh diam,” kata legislator dari fraksi PAN tersebut dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (8/6/2025).
Okta menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh. Menurutnya, urgensi audit dilakukan terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler, terutama yang berada di bawah BUMN.
“Masyarakat berhak tahu kemana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan. Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar, hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” ucapnya.
Okta menambahkan, BPK dan KPK diharapkan ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang terjadi dalam praktik ini. Menurutnya, praktik kuota hangus ini sudah berlangsung sejak 2009 dapat membuka ruang penyimpangan sistemik yang merugikan negara.
“Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun. Maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan, harus diusut tuntas,” ujarnya.
KBRN
Komentar