Lima Penambang Emas Ilegal di Halmahera Timur Diamankan Polisi

Wasile Utara, HarianMalut – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten setempat.

Penutupan aktivitas tembang ilegal ini berada di Desa, Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, pada 5 April 2025 lalu.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025) menyatakan, tindakan tegas berupa penutupan aktivitas PETI di Halmahera Timur ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.

Kapolres mengakui, selain menutup aktivitas pertambangan ilegal, pihaknya juga mengamankan lima terduga pelaku penambang dengan inisial masing-masing, FT, OD, AA, AT dan DH.

“Mereka ini adalah penambang yang kita amankan dan mintai keterangan,” katanya.

Dari hasil penutupan ini, lanjut Kapolres, pihaknya juga memasang Police Line sekaligus mengamankan beberapa barang bukti yang dioakai untuk mendukung aktivitas pertambangan.

“Barang bukti yang diamankan adalah, 3 unit mesin pompa air (alkon), yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melaksanakan penambang emas ilegal katanya.

Pihaknya mengakui, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Para terduga pelaku, disangkakan dengan 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya.

KBRN

Komentar