Lima Tersangka Kasus Bom Ikan di Taliabu Dilimpahkan ke JPU

banner 250250

Ternate, HarianMalut – Lima terduga tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Lima terduga tersangka yang merupakan warga desa Limbo Pulau Taliabu ini, dengan inisial masing-masing, AW, J, HS, OI dan AN.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate ini dilakukan, Jumat (14/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda.

Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, selama penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi.

lima terduga tersangka ini menurutnya, ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Ditpolairud Pulau Taliabu saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Selain kelima terduga tersangka, anggota  juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit body fiber, 1 unit mesin 25 PK Yamaha, 1 unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg.

KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *