Lindungi Produk Unggulan Daerah Melalui Pendaftaran Merek Kolektif

Ternate – Kementerian Hukum RI, mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui pendaftaran merek kolektif. Seluruh kantor wilayah Kemenkum diberikan sosialisasi secara daring terkait hal itu, pada Jumat (4/7/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir juga mengikuti webinar nasional tersebut, yang bertema Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu menyampaikan, penyelenggaraan webinar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya merek kolektif. Hal itu sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas komunitas serta penguatan daya saing produk unggulan daerah.

“Diharapkan peran kanwil dalam mendorong sinergi seluruh pihak dalam memajukan produk unggulan daerah melalui merek kolektif,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut,  Budi Argap Situngkir yang turut hadir bersama para Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mendukung penuh pemajuan produk unggulan daerah.

Menurut Argap Situngkir penguatan merek kolektif merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Merek kolektif, lanjut Argap Situngkir, menciptakan identitas bersama yang mencerminkan kualitas atau asal-usul tertentu dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kelompok atau perkumpulan.

“Melalui perlindungan hukum atas merek kolektif, kita sedang memperkuat identitas komunitas sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan daerah di Maluku Utara,” kata Argap Situngkir.

Kadiv Yankum, Chusni mengatakan bahwa tim kerjanya telah melakukan koordinasi dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha di Malut dalam memajukan produk unggulan melalui merek kolektif.

“Kami telah mengidentifikasi potensi merek kolektif di wilayah Malut, dan melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi komunitas dan UMKM lokal di Malut,” ucapnya.

Sumber: RRI Ternate

Komentar