LSF Gelar Literasi Hukum Perfilman di Maluku Utara

Budaya Lokal447 Dilihat

HarianMalut, Ternate – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menggelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bela Ternate, Kamis (19/6/2025).

‎Wakil Ketua LSF, Noorca M. Massardi, mengatakan dalam pembuatan film harus patuh terhadap UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Kata dia, sejak 2009 LSF tidak diperkenankan memotong atau menolak film.

‎”Kita melakukan penyensoran berdasarkan dialog dan kita berupaya untuk tidak menolak film. Sehingga setiap orang berhak berekspresi dalam pembuatan film”, ujar Noorca.

‎Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Ternate, I Ardini Radjiloen, mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam industri perfilman.

‎”Kegiatan ini merupakan ikhtiar kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pegiat film. Bahwa regulasi perfilman menjadi ujung tombak dalam berkarya, ” ujar Ardini dalam sambutannya.

KBRN

Komentar