Makanan Lalampa dan Nasi Jaha Masuk dalam Daftar KI Komunal

Ternate, HarianMalut – Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara, makanan Lalampa Sula masuk sebagai KI Komunal kategori Indikasi Asal dengan nomor surat pencatatan IA822025000055 pada pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum. Lalampa sendiri dibuat dari beras ketan dan ikan cakalang atau tuna. Dibungkus dengan daun pisang yang dibakar.

Sementara makanan Nasi Jaha masuk sebagai KI Komunal kategori pengetahuan tradisional. Nasi Jaha berbahan dasar beras ketan, beras putih, jahe, santan, daun jeruk, pandan, dan serei. Bahan dasar tersebut diisi ke dalam batang bambu berlapis daun pisang muda kemudian dibakar. Nasi Jaha menjadi menu sehari-hari dan sering disajikan pada acara tradisional di Ternate dan daerah lain di Malut.

Makanan khas Malut Lalampa buat dari beras ketan dan ikan cakalang. (Foto: RRI/HM)

Kepala kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan, Malut memiliki beragam potensi KI Komunal seperti indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

“Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada Kementerian Hukum melalui DJKI. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain,” ucap Budi Argap Situngkir, Selasa (25/3/2025) dalam keterangannya.

Sementara itu, salah seorang pembeli, Irha yang juga ASN di salah satu instansi vertikal saat ditemui di pasar tradisional mengatakan, Nasi Jaha dan Lalampa merupakan menu favorit saat berbuka puasa.

“Nasi Jaha dan Lalampa jadi menu favorit kami. Rasanya enak dan gurih,” katanya.

KBRN

banner 250250

Komentar