Jakarta, HarianMalut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memungut uang dari para Kepala Sekolah. Uang itu diduga digunakan untuk pemenangan tersangka Rohidin yang mengikuti Pilgub Bengkulu tahun 2024.
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi. Saidirman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam MKKS. Untuk pemenangan tersangka RM [Rohidin Mersyah] yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Tak hanya itu, Sudirman didalami temuan percakapan untuk menyamakan keterangan saksi lainnya. Yaitu, kesaksian kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik.
KPK sendiri telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah; dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Rohidin akan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. “Terkait proses hukum saya akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan sangat kooperatif,” kata Rohidin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$),” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Pejabat tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024. (KBRN/ARM)