Ternate, HarianMalut – Mantan ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) berinisial LP dan Bendaharanya YI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate yang melekat di KONI Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara senilai Rp800 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu, setelah menerima hasil audit pada 27 Maret 2025 lalu.
“Berdasarkan hasil audit diterima, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 800 juta lebih,” ucapnya.
Dirinya mengaku, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Karena, kedua dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Masih kooperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,” ujarnya.
Aan juga menegaskan, meski sudah ada dua orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan
“Mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” katanya mengakhiri.
KBRN
Komentar