Ternate, HarianMalut – Setelah menjalani 14 hari masa penahanan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajudin, kembali diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.
Laporan terbaru ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap saudara istrinya, Novia Wulandari Amra, yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 19 Maret 2025.
Penasihat hukum keluarga istri Kompol Sirajudin, M. Bahtiar Husni, mengungkapkan bahwa meskipun eks Waka Polres Taliabu telah menjalani masa patsus, pihak keluarga tetap merasa khawatir dengan keberadaannya.
“Klien kami hendak masuk ke rumah untuk menolong sang kakak, namun terlapor keluar dan menghalangi dengan cara mencekam lengan kiri dan kanan, lalu mendorong hingga terpental ke arah mobil yang terparkir di garasi rumah,” ujar Bahtiar usai mendampingi pihak keluarga dalam proses pengaduan.
Bahtiar menegaskan bahwa tindakan Kompol Sirajudin telah mencederai institusi kepolisian yang selama ini berupaya menjaga citranya.
“Kalau boleh, jangan hanya dipatsus lagi, tapi langsung dipecat saja, karena tindakannya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra kepolisian yang semakin hari semakin membaik,” kata Bahtiar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan Kompol Sirajudin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar, yang juga ikut mendampingi korban, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Sirajudin terhadap istrinya bukan kali pertama terjadi.
“Pernah dilaporkan karena KDRT, tapi dicabut dan tidak dibuat surat pernyataan karena alasannya masih status suami istri,” katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan KDRT yang dilayangkan istri Sirajudin ke Propam Polda Malut beberapa tahun lalu tidak ditindaklanjuti karena pertimbangan hubungan pernikahan mereka.
Sirajudin sebelumnya telah menjalani masa patsus akibat kasus viral yang menyeret namanya. Rekaman percakapannya yang menyerupai hubungan suami istri dengan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYMtersebar luas di media sosial setelah diunggah oleh anak kandungnya di akun Instagram @dinyaprilliani.
KBRN
Komentar