Masyarakat Dihimbau Waspada Tawaran Haji Murah dengan Visa Non-Resmi

Jakarta, HarianMalut – Setiap tahun, banyak tawaran perjalanan haji murah yang tampak menggiurkan. Namun, masyarakat harus waspada karena ibadah haji hanya boleh dilakukan dengan visa haji resmi.

Ketua Harian Bersathu (Kebersamaan Pengusaha Travel Haji & Umroh), Farid Tursina, tahun lalu, sekitar 38.680 WNI dengan visa non-haji. Karena itu, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi kini memperketat aturan dan melarang penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji.

Farid mengatakan,calon jamaah haji wajib mendaftar melalui Kementerian Agama atau travel resmi yang berizin. Travel tersebut harus menjamin penggunaan visa haji yang sah dan pelaksanaan ibadah sesuai standar.

“Meski kuota haji di beberapa daerah bertambah, tingginya minat masyarakat membuat edukasi tetap penting. Edukasi hingga ke masyarakat bawah sangat diperlukan agar mereka tidak mudah tergiur tawaran haji murah dengan visa non-haji,” ujar Farid Tursina, Kamis (8/5/2025).

Farid menyoroti, adanya oknum yang menawarkan paket haji dengan janji visa haji, setelah dana dilunasi, visa diubah. Jamaah yang terlanjur berharap bisa berangkat tetap menerima, padahal risiko ditolak atau ditangkap di Arab Saudi sangat besar.

Penggunaan visa non-haji akan dideportasi, didenda hingga Rp450 juta, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Hanya dua jenis visa yang diizinkan untuk ibadah haji, berikut jenisnya:

– VIsa haji reguler dari kuota resmi

– Visa furoda (undangan resmi dari Arab Saudi).

“Visa furoda diberikan melalui kedutaan kepada mitra di Indonesia. Jamaah furoda tetap wajib mengikuti aturan, termasuk membayar layanan penerbangan, akomodasi, dan transportasi sesuai sistem resmi,” tambah Farid.

Farid menegaskan, untuk masyarakat waspada terhadap tawaran haji tanpa antre dan pastikan hanya menggunakan visa haji yang sah. Jangan tergiur harga murah, ikuti semua prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

KBRN

Komentar