HarianMalut, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mempercepat, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang rencananya diluncurkan pada 28 Oktober 2025 ini, ditargetnya mencapai 80.000 koperasi.
Simak mekanisme pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari pendirian, pengembangan, dan revitalisasi. Mekanisme tersebut, merujuk Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam program ini, masyarakat Indonesia sudah mulai bisa mempersiapkan diri untuk membentuk koperasi melalui skema yang ditetapkan pemerintah. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan beranggotakan warga berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
Berikut mekanisme pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih besutan Presiden Prabowo:
1. Mekanisme Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Koperasi Baru
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat membentuk koperasi dari nol. Yakni, dengan tujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pendirian koperasi dilakukan dengan menghimpun anggota baru. Kemudian, mengumpulkan modal awal, serta merintis unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah setempat.
Model ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus memperluas jangkauan koperasi di Indonesia. Secara umum proses pendirian koperasi baru dibagi menjadi dua tahap, Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
2. Mekanisme Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
• Pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus (Musdes) untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih.
• Musdes dihadiri oleh pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marginal, dan perempuan.
• Penyuluhan perkoperasian oleh dinas atau kementerian terkait.
• Pembahasan rencana usaha koperasi, termasuk nama koperasi, tujuan, modal, Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Anggaran Dasar (AD).
• Pelaksanaan rapat pendirian koperasi yang dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
• Penunjukan Kuasa Pendiri oleh peserta rapat untuk mewakili proses legalisasi.
• Pengajuan permohonan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke NPAK.
3. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
• Pengajuan nama koperasi oleh NPAK melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
• Verifikasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagai modal awal oleh NPAK.
• Pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh NPAK ke Kementerian Hukum dan HAM.
• Pengurusan NPWP oleh koperasi.
• Pembukaan rekening bank atas nama koperasi.
• Pendaftaran hak akses koperasi ke sistem Online Single Submission (OSS).
• Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selengkapnya silahkan Unduh di file ini: https://drive.google.com/file/d/1eHLksIQJimKfP4tNHxVvXsPd9yJx6Phe/view












Komentar