Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, merespons isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurut dia, penugasan Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan Papua adalah sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Namun, Mensesneg menegaskan itu bukan berarti Wapres akan berkantor di sana. “Mungkin sesekali beliau berkunjung ke Papua untuk memimpin rapat koordinasi,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Namun, Prasetyo menyatakan tidak masalah jika Wapres sempat berkantor di sana. “Tim Percepatan Pembangunan Papua difasilitasi negara, sehingga akan menggunakan gedung KPKN Jayapura sebagai kantor operasional,” ujarnya.
Mensesneg menambahkan turunan dari tim tersebut adalah sejenis badan atau satuan tugas khusus. Menurut dia, merekalah yang akan bertugas melakukan operasional harian di lapangan.
Prasetyo juga menuturkan penugasan dan operasional tim di Papua tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Ini karena pembangunan wilayah tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah.
Apalagi, Mensesneg menilai Wapres memiliki kapasitas untuk melaksanakan percepatan pembangunan di sana. “Sehingga, tidak ada yang salah jika Presiden maupun Wapres berkunjung ke Papua,” ucapnya.
Sumber: RRI Ternate
Komentar