Jakarta, HarianMalut – Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sebagai konsekuensi dari pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai. PSU dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/02/2024).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan bahwa suket tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Namun, pada fakta berdasarkan hasil persidangan, Mahkamah mendapati kejanggalan mengenai alamat domisili Yermias Bisai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, suket tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2024.
Suket tersebut diterbitkan tiga hari lebih awal dari terbitnya surat keterangan domisili yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Dalam hal ini, Yermias mengurus pindah domisili ke Kota Jayapura.
“Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya,” tutur Saldi.
Menurut MK, kejanggalan tersebut seharusnya ditemukan oleh KPU Provinsi Papua pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon. Sebab, penyelenggaraan pemilihan harus memenuhi prinsip tertib, profesional, dan akuntabel.
Kejanggalan lainnya yang ditemukan Mahkamah adalah perbedaan alamat KTP yang digunakan saat mendaftar dengan alamat domisili mengurus suket. KTP yang digunakan untuk pencalonan Yermias beralamat di Kabupaten Waropen, sementara domisili menggunakan alamat di Kota Jayapura.
Lebih lanjut, di persidangan sebelumnya, Yermias mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak tinggal di alamat yang tertera dalam keterangan domisili yang berlokasi di Kelurahan Mandala, Kota Jayapura.
Yermias mengaku segala keperluan administrasi persyaratan calon atas nama dirinya dilakukan oleh sekretaris atau tim pemenangan. Hal itu juga dibenarkan oleh Herman A. Yomi selaku sekretaris atau pihak yang membantu Yermias saat dihadirkan di persidangan.
Menurut Mahkamah, tindakan Yermias tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk syarat pencalonan.
“Terlebih, dalam persidangan, Yermias Bisai mengakui bahwa dirinya menggunakan hak pilih di Kabupaten Waropen dengan menggunakan KTP Waropen. Artinya, secara faktual, Yermias Bisai adalah bertempat tinggal atau berdomisili di Kabupaten Waropen,” sambung Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut MK, Yermias seharusnya tidak dapat menggunakan alamat Kabupaten Waropen sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus suket di PN Jayapura.
“Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai,” imbuh Arsul.
MK lantas menyatakan Yermias jelas melanggar asas pemilu karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon. Maka dari itu, Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi Yermias.
Adapun, pengganti Yermias diserahkan kepada partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1. Partai atau gabungan partai politik pengusung dapat mengajukan kembali calon gubernur nomor urut 1 Benhur Tomi Mano, baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
Dengan demikian, PSU Pilkada Papua Tahun 2024 nantinya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1, tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai. (ANT/AAD)