Modal Rp50 Ribu, Pelaku Usaha Bisa Jadi Pimpinan Perusahaan

Ternate, HarianMalut – Sepanjang triwulan I tahun 2025, terdapat sebanyak 67 pelaku usaha di Maluku Utara (Malut) telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam berbagai kesempatan terus mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan perseroan perorangan. Sebab, Budi Argap Situngkir mengungkapkan proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah.

Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, pelaku usaha bisa menjadi Chief Executive Officer (CEO) atau pemimpin perusahaan.

“Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.

“Pemda dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan,” ungkap Budi Argap Situngkir saat terjun langsung ke beberapa Pemda di Malut pekan sebelumnya.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2025.

“Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan,” kata Chusni.

KBRN

banner 250250

Komentar