Jakarta, HarianMalu – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan program Dana Abadi Literasi Alquran (DALA) di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat (14/5/2025).
DALA adalah program wakaf produktif untuk pengentasan buta huruf Alquran. Program ini merupakan gerakan kolaborasi Lembaga Wakaf MUI, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI, Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas MUI), dan Istiqlal Global Fund.
“Implementasi program gerakan wakaf produktif didukung Sahabat Wakaf MUI yang dipimpin Hazuarli Haz, Andi JH Yuwaeli, Deva Rahman, dan Ambar Pramita bersama para relawan lainnya,” kata Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, H Guntur Subagja Mahardika, kepada MUIDigital, Selasa (18/3/2025) dalam rilisnya.
Guntur menjelaskan, nantinya Sahabat Wakaf akan melakukan literasi, edukasi, sosialisasi, fund raising, dan penyalurab manfaat wakaf. Dana wakaf yang dihimpun diinvestaiskan pada investasi keuangan syariah dan sektor riil.
Manfaat hasil investasi antara lain untuk pengentasan buta huruf Alquran dan diharapkan dapat memberikan manfaat terus menerus berkesinambungan.
Pasalnya berdasarkan data, sebanyak 6 dari 10 muslim Indonesia tidak bisa baca Alquran. Hasil penelitian Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta (2024) mengungkapkan, angka buta huruf Alquran di Indonesia mencapai 72,25 persen.
Sedangkan muslim Infonesia yang buta aksara Alquran sebesar 58,57 persen. Sementara kajian dari Kementerian Agama menyatakan buta huruf Alquran di Indonesia 38,49 persen. “Mereka tingkat kemampuan membaca pada level cukup dan kurang,” ujar Guntur.
Untuk itu, Lembaga Wakaf MUI mengajak masyarakat berpartisipasi mengentaskan buta huruf Alquran di Indonesia. Melalui wakaf uang dan wakaf produktif, dapat memberikan manfaat membimbing mereka belajar membaca dan tulis Alquran.
Menurut Guntur, dana wakaf akan diinvestasikan dalam instrumen keuangan Syariah, diantaranya Deposito Wakaf, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), saham dan efek syariah, dan portofolio keuangan syariah lainnya yang halal, dan sudah memiliki Fatwa MUI dan ijin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kata dia, hal itu juga bisa dikembangkan dalam investasi usaha produktif yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah.
“Hasil investasinya dimanfaatkan untuk mengentaskan buta huruf Alquran, diantaranya melalui program DALA, pengadaan mushaf Alquran , atau metode pengajaran dan literasi lainnya untuk mengatasi buta huruf Alquran di Indonesia” kata Guntur menjelaskan.
Untuk berwakaf pengentasan buta huruf Alquran dapat melalui website sahabatwakafmui.org. “Setiap rupiah uang kamu menjadi lantuan ayat-ayat yang indah”.
KBRN
Komentar