HarianMalut, Sofifi – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mendorong penyelesaian terhadap 11 warga Halmahera Timur yang ditetapkan tersangka. Diketahui, 11 orang Halmahera Timur ditetapkan tersangka buntut kisruh antara warga dengan perusahaan pertambangan PT Position.
Dorongan itu disampaikan Nazlatan dalam Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2024-2025 di Sofifi, Senin (26/5/2025). “Saya hanya ingin mengingatkan satu hal pimpinan, berkaitan dengan warga kita di Halmahera Timur, 11 warga yang ditangkap karena menyampaikan keresahannya di PT Position,” ucap Nazlatan kepada pimpinan sidang Husni Salim selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dalam paripurna itu.
Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini meminta agar 11 warga yang telah ditetapkan tersangka akibat demo pada 16 Mei 2024 itu mendapatkan pendampingan hukum. Ini agar warga yang telah ditahan tersebut mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara.
“Berikan mereka pendampingan hukum juga berikan mereka kepastian. Saya meyakini bahwa dari pihak kepolisian pun mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu,” ujar Nazlatan..
Ia juga berharap pemerintah mendapatkan jalan tengah terhadap warga dan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur. Jalan tengah dimaksud Nazlatan yakni ada cara kekeluargaan yang dikedepankan sehingga masyarakat juga mendapatkan keadilan.
“Saya meyakini, sebagai pemerintah, kita cari jalan tengah, bagaimana cara kekeluargaannya agar mereka juga bisa mendapatkan keadilan. Dan mereka juga bisa mendapatkan pemahaman ketika menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka berkaitan dengan pertambangan atau perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar mereka,” ucapnya.
“Saya berharap ke depannya, dari pemerintah provinsi menyosialisasikan berkaitan dengan hukum. Agar masyarakat ini dapat menyampaikan aspirasi dan mereka memahami rambu-rambu yang harus mereka taati,” kata Nazlatan, menambahkan.
KBRN
Komentar