Pelaku Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Honorer Resmi Ditahan Polres Ternate

Ternate, HarianMalut – Terduga pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur akhirnya ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.

Penahanan terhadap terduga pelaku berinisial KH yang merupakan guru honorer pada salah satu madrasah di Kota Ternate tersebut, terhitung mulai hari ini yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.

“Terduga pelaku sudah kami tahan mulai hari ini,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, Umar Kombong saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Umar juga memastikan, penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan karena korban merupakan anak sehingga menjadi atensi sejak pertama dilaporkan.

Berkas kasus dengan korban 13 tahun yang merupakan siswi di madrasah tersebut, juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sesuai surat  nomor: B / 715 / V / RES.1.24. / 2025 / Reskrim.

“Berkas kasus itu, sudah kami limpahkan sejak, Selasa 5 Mei 2025 kemarin,” ucapnya.

Tindakan terduga pelaku ini lanjut Umar, diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dirinya menyatakan, penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ternate merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, kami juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal,” ucapnya mengakhiri.

KBRN/ADE

Komentar

Berita Lainnya