Maba, HarianMalut – Meskipun beberapa kali dianggap remeh oleh PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), Pemkab Halmahera Timur tak menyerah untuk memperjuangkan hak-hak warganya. Ini masih terkait dengan penyerobotan STS terhadap lahan milik warga. Beberapa hari terakhir ini Pemkab mulai melakukan pendataan warga yang memiliki lahan yang diserobot perusahaan tambang tersebut guna dilakukan ganti rugi.
Pemkab juga membentuk penyelesaian sengketa lahan. Ini termasuk menindaklanjuti mediasi Pemprov Maluku Utara baru-baru ini. Tim Pemkab Halmahera Timur akan mendata, kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan selanjutnya diserahkan ke PT STS. Ganti rugi ternyata kewenangan penuh STS.
Tim yang dibentuk itu juga telah menggelar pertemuan di kantor Camat Maba, Kamis (8/5/2025). Rapat tersebut melibatkan instansi teknis, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Maba, Danramil dan perwakilan PT STS.
Nasrun mengatakan, rapat tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat di provinsi yang berfokus pada tuntutan penyelesaian sengketa 28 bidang tanah yang terdampak, 16 bidang tanah di bukit nyamuk dan sengketa tanah bukit serta sengketa tanah di tanjung memeli.
Adapun tuntutan lain terkait dengan komitmen PT STS untuk melakukan konsultasi ataupun sosialisasi rencana pengembangan, rencana induk PPM dan tali asih, semuanya dikembalikan kepada pihak PT STS.
“Agar penyelesaian sengketa ini berjalan efektif, maka kita akan lakukan proses penelitian administrasi, penelitian yuridis dan penelitian fisik di lapangan. Untuk itu, tim akan membentuk pos pengaduan di kantor Camat Maba untuk menampung informasi,” ujarnya.
Menurut dia, pos pengaduan dikoordinir oleh camat dengan melibatkan forkopimcam dan selanjutnya dilakukan penelitian oleh tim teknis.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada warga yang memiliki atau menguasai bidang tanah yang terdampak aktivitas penambangan, agar melapor ke pos pengaduan kecamatan disertai dengan bukti administrasi yang yuridis, termasuk warga pemilik 28 bidang tanah, 16 bidang lainnya di bukit nyamuk dan di tanjung memeli, agar bukti tersebut diverifikasi faktual di lapangan oleh tim teknis,” imbuhnya.
Sementara itu, tim menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari ke depan. “Jadi kita estimasikan 14 hari ke depan sudah bisa ada penyelesaian, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan ini bisa melebihi target waktu mengingat kompleksitas masalah tersebut,” pungkasnya.
TN/AD
Komentar