Ambon, HarianMalut – Pemerintah Kota Ambon Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
“Kami telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk membayar THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp3,6 miliar untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno di Ambon, Rabu (5/3/2025).
Ia mengatakan, THR bagi ASN sesuai rencana dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau 10 Hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami menunggu petunjuk teknis pencairan THR bagi PNS dan PPPK, sesuai aturan pembayaran THR disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran,” katanya.
Ia mengatakan, THR bagi PNS dan PPPK terdiri atas komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.
Besaran THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja ASN, serta tunjangan yang diterima baik tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan untuk pasangan dan anak, dan tunjangan jabatan diberikan sesuai posisi struktural atau fungsional.
“Setelah menerima Juknis maka proses pencairan THR di organisasi perangkat daerah (OPD) segera dilakukan dan diharapkan proses pembayaran paling lambat 10 hari sebelum cuti bersama lebaran,” ujarnya.
Pencairan THR katanya, berlaku untuk seluruh ASN, bukan hanya yang Muslim tetapi juga non Muslim.
“Hal ini bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memantau pemberian THR bagi pekerja yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Aturan tersebut mewajibkan pihak perusahaan untuk menyalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mengingatkan pihak perusahaan agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya. (ANT/IWAN)