Sofifi – Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara terus mendorong kejelasan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum menerima hak mereka sejak penempatan tugas.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pertemuan dengan perwakilan PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga rapat koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada Senin (7/7/2025) di gedung DPRD, Sofifi.
“Kami awalnya mendorong agar gaji dirapel sejak Maret hingga Oktober. Tapi setelah pembahasan anggaran dan melihat kondisi fiskal, hal itu tidak dimungkinkan,” ujar Nazlatan kepada wartawan, pertemuan.
Sebagai alternatif, Komisi I mengusulkan skema baru. Yakni, penetapan SK penugasan (SPMT) dilakukan pada Juli, dan gaji mulai dibayarkan per 1 Agustus. Namun, setelah negosiasi bersama pihak eksekutif, pembayaran kemungkinan baru dapat dilakukan pada bulan September.
“Kita usulkan agar Pemprov mengupayakan pembayaran September, sambil menunggu hasil evaluasi sisa anggaran. Tapi kami juga minta agar Inspektorat memanggil OPD untuk mendata tenaga honorer yang sudah bekerja tapi belum digaji. Mereka juga harus diperhatikan,” kata Nazla.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, dana yang tersedia saat ini sangat terbatas, meskipun masih ada peluang dari sisa anggaran daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Komisi I meminta Pemprov diberi waktu untuk melakukan kalkulasi ulang, sebelum diambil keputusan akhir.
“Intinya, siapapun yang bekerja harus diberi haknya. Kami berharap pada September, gaji PPPK bisa mulai dibayarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan bahwa Pemprov tetap berpegang pada komitmen awal yang disampaikan Gubernur saat penyerahan SK PPPK, yakni pembayaran gaji pada Oktober.
“Namun, jika kondisi keuangan memungkinkan, kami akan dorong pembayaran lebih cepat di bulan September. Itu sudah sesuai hasil rapat bersama Komisi I,” ujar Samsudin.
Ia menambahkan, kalkulasi ulang sedang dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah PPPK yang diangkat dan total anggaran yang tersedia. Selain itu, Pemprov juga telah mengeluarkan edaran bagi OPD yang memiliki anggaran honorer agar segera melakukan pembayaran.
“Kalau tidak tersedia anggarannya, maka honorer sebaiknya dirumahkan. Tapi jika memang tenaga mereka penting dan anggarannya ada, silakan dibayar,” ujarnya.
Sumber: RRI Ternate
Komentar