HarianMalut, Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos menjajaki kerja sama dalam implementasi pembentukan dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Malut.
Implementasi program strategis tersebut, ungkap Argap Situngkir, dilaksanakan melalui pembentukan pos bantuan hukum (posbankum), pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), maupun suksesi Paralegal Justice Award (PJA) yang diikuti para kepala desa dan lurah di Malut.
“Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dilaksanakan melalui kerja sama dengan OBH, serta pembentukan posbankum pada desa/kelurahan di Maluku Utara. Selain itu, para kades dan lurah juga dapat berperan dalam juru damai di wilayahnya, dan ikut berkompetisi dalam ajang paralegal justice award,” kata Argap Situngkir di kediaman Gubernur Malut, Jumat (16/5/2025) saat didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, Kadiv Yankum Chusni Thamrin, dan jajaran.
Dalam ajang PJA, sebanyak 102 kades/lurah di Malut ikut mendaftar di platform Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Meski hanya 60 kades/lurah yang lolos saat seleksi tingkat kabupaten/kota. Pendirian posbankum menjadi salah satu syarat dalam penilaian.
“Untuk itu, dukungan dari Gubernur Malut, Ibu Sherly dalam mendorong keterlibatan pemda dan kepala desa maupun lurah dalam pelaksanaan pembinaan melalui bantuan hukum tersebut menjadi sangat penting,” ucap Argap Situngkir.
Gubernur Malut, Sherly sangat antusias atas program bantuan hukum bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan program strategis Pemprov Malut dalam memberikan keadilan hukum yang inklusif bagi masyarakat.
“Kita bisa buat PKS (perjanjian kerja sama) dengan Pemprov Malut. Dari kerja sama tersebut, kita dapat menyurat kepada 10 kepala daerah untuk diteruskan kepada para kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing,” ujar Sherly.
Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir mengungkapkan bahwa kerja sama ini sangat penting guna implementasi bantuan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kadiv P3H Zulfahmi mengatakan bahwa dalam pemberian bantuan hukum, saat ini terdapat 13 OBH di Malut yang telah menjalin kerja sama. Untuk PJA dan posbankum pihaknya terus menjalin koordinasi dengan pemda, dan mendorong para kades/lurah di Malut dapat berperan aktif guna menunjang kegiatan tersebut.
KBRN
Komentar